SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGKOSUTO

Kamis, 27 November 2008

SUDAH SIAPKAH ANGGARAN PENDIDIKAN 20% APBN

Sudah diketahui bersama bahwa dalam pidato kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2008 sebagai respon atas keputusan mahkamah konstitusi patut disambut dengan gembira oleh kalangan dunia pendidikan. Komitmen pemerintah telah berpihak kepada pendidikan, dengan mengalokasi anggaran sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar pada tahun anggaran 2009. Diperkirakan bahwa total anggaran berjumlah 1000 trilyun lebih, yang berarti anggaran pendidikan diperkirakan akan mencapai 200 trilyun lebih. Angka tersebut merupakan angka tertinggi dari semua departemen yang ada.
Sebenarnya setiap tahun anggaran, dana yang dikelola Departemen Pendidikan selalu meningkat. Tapi ironis, peningkatan anggaran selalu diikuti oleh peningkatan kebocoran anggaran. Munculnya dana BOS telah banyak diselewengkan oleh sebagian oknum pendidikan. Dikucurkannya anggaran BOS buku juga telah menimbulkan hal yang sama. Banyaknya oknum pendidikan Kabupaten/Kota yang harus berurusan dengan hukum. Sementara masyarakat belum puas dengan penanganan hukum oleh penegak hukum. Para ahli pun menyangsikan efektifitas penanganan hukum dengan terbongkarnya masalah hukum para penegak hukum akhir-akhir ini.


Sempurnalah sudah hilangnya anggaran negara pada Departemen Pendidikan, artinya kebocoran anggaran semakin sulit dilacak, karena keadaan tersebut di atas. Bahkan dari wawancara oleh media massa dengan anggota DPR yang menangani anggaran pendidikan mengisyaratkan semakin mengkhawatirkan dengan adanya indikasi bahwa Departemen Pendidikan belum punya program yang jelas dengan adanya peningkatan anggaran pendidikan yang cukup besar. Artinya dengan belum adanya perencanaan yang matang akan peningkatan anggaran pendidikan, akan semakin jauh dari tujuan yang hendak dicapai.
Peningkatan anggaran pendidikan belum dirasakan oleh masyarakat bawah, terbukti pada penerimaan peserta didik tahun 2008/2009 justru pungutan oleh lembaga pendidikan terutama sekolah-sekolah negeri semakin tak terkendali. Sekolah-sekolah seakan berlomba untuk mendapatkan uang dari masyarakat, alih-alih sekolah standart nasional atau bahkan internasional. SMA mengikuti jejak perguruan tinggi dalam seleksi penerimaan peserta didik baru. SMP mengikuti jejak SMA, SD mengikuti SMP dan bahkan TK mengikuti jejak SD.
Karena fenomena di atas, pemerintah menerjunkan tim kejaksaan untuk turun tangan ke sekolah-sekolah. Dari hasil pemantauan kejaksaan diperoleh kesimpulan bahwa banyak anggaran pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya terutama kesejahteraan pendidik sehingga melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti diberitakan pada harian ini beberapa waktu lalu, banyak double anggaran telah dipraktekkan oleh sekolah-sekolah. Beragam tanggapan pun muncul seperti Pengurus Besar PGRI, Sulistya mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena pemerintah belum mampu memberikan kesejahteraan kepada pendidik.
Ada secercah harapan masyarakat tentang pendidikan dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah berupa penerjunan kejaksaan. Akan tetapi juga memunculkan prasangka yang kurang sedap dengan langkah ini. Karena masyarakat juga belum percaya dengan unsur penegak hukum yang satu ini. Lantas bagaimana dengan lembaga di atas sekolah seperti dinas pendidikan kabupaten/kota dan birokrat yang melingkupinya. Sekarang masyakat hanya percaya pada lembaga hukum KPK saja, dengan prestasi yang baik pada penegakan hukum di Indonesia.
Sebuah bangsa dibangun dimulai dari pendidikan. Sejarah telah mencatat, semua negara maju telah memulai dengan pembangunan sektor pendidikan secara besar-besaran. Karena itu para pemimpin kita telah sadar dengan menuangkan dalam UUD sebesar 20% anggaran negara untuk sektor pendidikan. Perlu disadari bahwa pendidikan akan mempersiapkan generasi untuk membangun bangsa. Korupsi yang telah menghancurkan kehidupan bangsa pun dapat diberantas dengan pendidikan.
Dari kenyataan itu, komitmen pemerintah di tahun 2009 perlu didukung semua pihak, karena pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika KPK adalah lembaga penegak hukum yang dipercaya, maka sebelum dikucurkan anggaran 20% APBN harus di audit dulu semua jalur penyaluran dana pendidikan walaupun terasa berat. Dengan adanya audit diharapkan ada temuan-temuan tentang penyaluran dana pendidikan. Sehingga dapat segera dibenahi dan ditata ulang jika diperlukan guna meminimalisir pemborosan dan kebocoran anggaran.
Dengan bersihnya jalur-jalur distribusi diharapkan semua dana akan aman sampai sasaran. Reformasi birokrasi segera dilaksanakan di depertemen pendidikan walaupun terasa berat. Reformasi sudah lama didengungkan namun hasilnya belum terlihat. Kita yakin departemen pendidikan yang berisi orang-orang yang berpendidikan tinggi pasti dapat bersifat profesional untuk menangani hal ini.
Pembenahan peraturan perlu segera dilakukan, walaupun peraturan standart pembiayaan telah diedarkan. Namun masih banyak tafsir yang berkembang dalam lembaga penyelenggara pendidikan. Peraturan yang jelas dan tidak multi tafsir akan sangat bermanfaat dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggara pendidikan akan mudah menjalankan program-programnya dan tidak takut untuk membelanjakan anggaran termasuk untuk kesejahteraan pendidik. Sehingga anggaran 20% APBN siap di kucurkan.
Jika semua dapat dilaksanakan, maka anggaran pendidikan 20% APBN akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di negara kita. Dengan pendidikan berkualitas maka tercipta generasi yang siap membangun negara menuju negara yang makmur dan sejahtera yang kita cita-citakan bersama. Pasti. Kejujuran akan menuju keadilan. Keadilan akan menuju kepercayaan. Kepercayaan akan menuju saling sinergis. Saling sinergis akan menuju kekuatan.

0 komentar until now.

Posting Komentar

Powered By Blogger