SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGKOSUTO

Jumat, 13 Februari 2009

PERNIK-PERNIK PENGAWASAN UN

Hari-hari menjelang UN semakin dekat, dimulai paling awal untuk tingkat SLTA tanggal April 2009. Media massa baik elektronik maupun cetak juga semakin gencar memuat berita tentang persiapan menghadapi UN. Dari banyak media yang dimuat terlihat siswa menghadapi UN dengan rasa cemas. Mereka berusaha sekuat tenaga mulai dari cara yang masuk akal sampai cara yang tidak masuk akal.

Dari banyak pemberitaan tentang UN ada yang terlupakan yaitu tentang pengawasan UN. Pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan akbar, UN. Pemerintah memberikan sinyal bahwa pengawasan akan diperketat dalam pelaksanaan UN 2009 dan langsung diawasi pihat perguruan tinggi, sehingga hasilnya dapat dipakai sebagai masukan bagi pemerintah dan perguruan tinggi. Bahkan pemerintah akan menindak tegas bagi para pembocor soal, walaupun sudah sering diumumkan pada pelaksanaan UN sebelumnya.



Disini pengawas UN menjadi tumpuan harapan akan hasil UN yang dapat mencerminkan kualitas siswa Indonesia yang sesungguhnya. Bisa dibayangkan berapa dana yang hilang jika pengawas tidak bekerja dengan baik. Bahkan pemerintah untuk memperoleh hasil yang maksimal akan hasil UN ditambahlah dengan pengawas indipenden dari perguruan tinggi. Namun masih sering terdengar adanya penyelewengan dalam hal pelaksnaan UN, ini artinya pengawasan yang berlapis saja masih belum efektif.

Ini adalah salah satu sebab dari adanya target harus lulus 100% yang dicanangkan oleh sekolah atau para pihak yang berkepentingan dengan hal itu. Sehingga segala macam cara ditempuh oleh pihak sekolah guna mencapai target tersebut. Karena dengan kelulusan 100% akan menjadi prestasi dan prestise sekolah. Dan selanjutnya akan mendatangkan banyak keuntungan yang lain. Hal ini sudah menjadi rahasia umum dikenal dengan istilah tim sukses sekolah. Apalagi UN tahun 2009 ini ada penambahan kreteria kelulusan. Sehingga pengawas yang kebanyakan adalah guru menjadi merasa kikuk atas permintaan kerjasama dari sekolah. Sekolah penyelenggara berharap akan adanya pengertian dari para pengawas yang bukan guru sekolah tersebut karena pengawasan bersifat silang penuh. Pengertian tersebut berupa kelonggaran (permisif) jika siswa melakukan mencontek asal tidak keterlaluan. Jika pengawas yang tidak mau mengikuti sekolah bersangkutan, maka akan menjadi tidak aman. Hal ini sudah mulai dirasakan oleh para pengawas, bahkan ada diantaranya memilih tidak ikut mengawasi UN karena trauma. Mereka tidak berani melaporkan hal tersebut. Mereka yakin jika ini dilaporkan maka keamanan semakin tidak terjamin. Hal ini sudah menjadi keadaan yang serba menyulitkan. Jika pengawas menjalan tugas sesuai aturan maka akan berhadapan dengan para siswa yang sudah berhasrat harus lulus walau tak mampu. Sehingga siswa akan merasa terancam jika ada pengawas yang sesuai aturan. Karena itu mereka menjadi berlaku kasar terhadap pengawas, karena para siswa yakin bahwa mereka dilindungi oleh sekolah. Para pengawas justru akan disalahkan karena mengawasi sesuai aturan atau dianggap terlalu ketat. Ingat banyak kasus yang terdahulu, para pelapor kecurangan UN keamanannya juga tidak terjamin.

Jika keadaan itu terus berlangsung maka para pengawas akan mengikuti arus yang ada demi keamanan dan kelancaran bekerja. Ini artinya tekad pemerintah tidak akan terlaksana dengan baik, apabila para pengawas sudah memilih jalan seperti itu. Berapaka pun nilai yang dipatok pemerintah pasti akan terpenuhi terus, jika pelaksanaan UN seperti itu. Dana pemerintah yang begitu besar hanya akan sia-sia. Hasil UN pun tak dapat digunakan standart ukuran kualitas peserta didik kita. Masih perlukah pengawas sesuai aturan. Perlukah dirubah aturan UN agar peserta diperbolehkan mencotek. Atau perlukah UN dievaluasi lagi.

0 komentar until now.

Posting Komentar

Powered By Blogger